Berita-rakyat.co.id, Jakarta – Perhatian bagi para pelaku usaha di Indonesia! Mulai Oktober 2024, memiliki sertifikat halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal.

Baca Juga
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras, menegaskan bahwa sanksi tegas menanti bagi pelaku usaha yang tidak mengurus sertifikat halal. Mulai dari sanksi administratif berupa peringatan hingga penutupan usaha, siap diberikan kepada mereka yang membandel.

"Tolong semua produk yang ada, yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu undang-undang itu," tegas Haikal.
Tak hanya makanan dan minuman, sertifikat halal juga diwajibkan untuk restoran, cafe, obat-obatan, kosmetik, produk fashion, dan bahkan sembelihan.
"Semuanya Insya Allah akan kita upayakan. Secepat mungkin dengan peraturan dan regulasi yang ada," tambah Haikal.
BPJPH sendiri telah menyiapkan 1.032 personil pengawas untuk mengawasi penerapan aturan ini.
Bagi para pelaku usaha, segera urus sertifikat halal untuk menghindari sanksi dan memastikan kelancaran bisnis Anda. Ingat, sertifikat halal bukan hanya kewajiban, tapi juga jaminan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda.
Tinggalkan komentar