Berita-rakyat melaporkan, pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp210 miliar dalam kasus korupsi timah. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara. Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Baca Juga
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Harvey dilakukan saat pemerintah gencar memberantas korupsi. Namun, tiga hal meringankan hukumannya: sikap sopan selama persidangan, tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Hakim menilai vonis 6,5 tahun penjara sudah sepadan dengan perannya dalam kasus tersebut, meskipun Harvey ditangkap bersama Helena Lim dalam persekongkolan korupsi. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Harvey Moeis merupakan suami artis Sandra Dewi.
Tinggalkan komentar