Berita-rakyat mengabarkan kasus yang menghebohkan jagat maya: seorang penyandang disabilitas berusia 21 tahun, Agus, yang tak memiliki kedua tangan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan oleh Polda NTB. Keputusan ini memicu gelombang protes dan pertanyaan besar di media sosial, khususnya di platform X.

Baca Juga
Peristiwa bermula pada awal Oktober 2024. Agus bertemu korban, seorang mahasiswi di Mataram, setelah makan siang. Korban dilaporkan mengantar Agus menuju kampus. Namun, pertemuan tersebut berujung pada laporan pemerkosaan yang diajukan oleh korban kepada pihak berwajib.

AKBP Ni Made Pujawati, Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB, menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pujawati menekankan bahwa tindakan yang menyebabkan seseorang terdorong melakukan hubungan seksual, meski tanpa kekerasan fisik, tetap dapat dijerat hukum.
"Dugaan pemerkosaan dilakukan melalui komunikasi verbal yang memengaruhi psikologi korban. Hal ini didukung keterangan saksi dan hasil analisis psikologi dari HIMPSI," tegas Pujawati. Bukti-bukti ini, menurutnya, cukup kuat untuk menjadikan Agus sebagai tersangka.
Namun, banyak warganet mempertanyakan kredibilitas tuduhan tersebut. Di platform X, bertebaran komentar skeptis dan pertanyaan yang mempertanyakan logika di balik penetapan tersangka seorang penyandang disabilitas tanpa tangan. Banyak yang menilai kasus ini janggal dan membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Kasus ini pun menjadi perdebatan sengit tentang interpretasi hukum dan keadilan.
Tinggalkan komentar