Berita-rakyat.co.id, Makassar – Skandal skincare bermerkuri yang menghebohkan publik akhirnya terkuak. Tiga bos skincare ternama di Makassar, Mira Hayati, Mustadir dg Sila, dan Agus Salim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Baca Juga
Mira Hayati, pemilik brand skincare MH, Mustadir dg Sila, suami dari Fenny Frans, pemilik brand FF, dan Agus Salim, pemilik brand RG Raja Glow, diduga telah memproduksi dan menjual produk skincare yang mengandung zat berbahaya, merkuri.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa produk-produk yang terindikasi mengandung merkuri adalah FF Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
"Hasil uji laboratorium membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," tegas Didik.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para konsumen untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare. Pastikan produk yang Anda gunakan terdaftar di BPOM dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya.
Tinggalkan komentar