Berita-rakyat sebelumnya memberitakan sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven yang kembali digelar Rabu (11/12) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang kali ini diwarnai pernyataan mengejutkan dari Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim, yang kembali menyinggung isu perselingkuhan Paula.

Baca Juga
Fahmi menyatakan pihaknya menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui "peristiwa yang sangat-sangat luar biasa". Ia enggan merinci detail peristiwa tersebut, namun mengutip pertanyaan kunci: "Apakah dibenarkan seseorang yang bukan muhrimnya itu bisa berduaan di suatu tempat yang cukup eksklusif?" Pernyataan ini tentu saja memancing spekulasi publik.
Pihak Paula Verhoeven, melalui kuasa hukumnya Alvon Kurnia, membantah keras tudingan tersebut. Alvon menegaskan tidak ada bukti yang mendukung dugaan perselingkuhan dan menolak berkomentar lebih lanjut, mengatakan hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. Ia menekankan bahwa tidak ada yang bisa membuktikan adanya perselingkuhan.

Baim Wong sendiri diketahui menghadirkan enam saksi, termasuk Teuku Zacky, teman dekatnya. Sidang ini semakin menegangkan dengan pernyataan-pernyataan yang saling bertolak belakang, meninggalkan publik penasaran dengan "peristiwa luar biasa" yang dimaksud Fahmi Bachmid. Gugatan cerai yang diajukan Baim pada 8 Oktober lalu dengan alasan perselingkuhan semakin memanas dan menunggu keputusan pengadilan.
Tinggalkan komentar