Sengketa Warisan: Cucu Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi!

Sengketa Warisan: Cucu Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi!

Berita-rakyat sebelumnya memberitakan bahwa Ratna Sarumpaet, ibunda Atiqah Hasiholan, dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Oktober 2024 oleh cucunya, Husin Kamal. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan harta warisan milik ayah Husin, Mohammad Iqbal Alhady. Kasus ini berakar dari putusan pengadilan tahun 2011 yang menetapkan pembagian harta warisan almarhum A. Fahmy, termasuk hak Iqbal. Namun, Ratna, yang ditunjuk sebagai pengampu Iqbal sejak 2008, diduga menguasai harta tersebut.

Persoalan semakin rumit dengan putusan pengadilan lain pada 2016 yang melibatkan 82 aset tak bergerak di empat provinsi (Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat). Gugatan dari Ny. SBH terhadap Ratna dan Atiqah Hasiholan terkait aset tersebut juga menyoroti bagian warisan Iqbal yang tak kunjung diserahkan. Menurut hukum positif Indonesia, Ratna seharusnya melaporkan harta warisan Iqbal ke Balai Harta Peninggalan Jakarta, mengelolanya untuk kepentingan Iqbal, dan mempertanggungjawabkannya kepada pengawas. Namun, hal ini tak pernah dilakukan.

Konflik ini bermula dari pernikahan A. Fahmy. Fahmy menikah dengan Ratna pada 1972 dan dikaruniai empat anak, salah satunya Iqbal. Pernikahan selanjutnya dengan Ny. T (1974) menghasilkan dua anak, dan pernikahan ketiga dengan Ny. SBH (1995) menghasilkan satu anak. Setelah Fahmy meninggal pada 2007, harta warisannya dibagi. Namun, karena kondisi kejiwaan Iqbal yang dianggap tidak cakap, Ratna ditunjuk sebagai pengampu. Husin Kamal, yang saat itu masih di bawah umur, tak berdaya menghadapi situasi tersebut.

Sengketa Warisan: Cucu Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pasal 453 KUH Perdata menetapkan Ratna tak hanya sebagai pengampu Iqbal, tetapi juga wali atas ketiga anaknya. Kompilasi Hukum Islam pasal 111 juga mengatur penyerahan hak waris ketika Husin cukup umur (minimal 21 tahun). Namun, walaupun Husin telah berusia 21 tahun, hak warisan tersebut tak kunjung diserahkan, bahkan ketiga anak Iqbal ditelantarkan selama hampir empat tahun. Laporan ke Bareskrim Polri ini merupakan upaya kedua setelah laporan sebelumnya di Polres Jakarta Timur pada 2003 terkait penelantaran anak yang tak membuahkan hasil maksimal. Husin Kamal berjuang untuk hak-hak adik-adiknya yang masih di bawah umur.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar