Berita-rakyat melaporkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi meminta pemerintah mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Permintaan ini tertuang dalam Taujihat Mukernas IV MUI Nomor: Kep-84/DP-MUI/XII/2024, yang dikeluarkan pada 19 Desember 2024. Dalam poin ke-11 keputusan tersebut, MUI menyatakan PIK 2 mendatangkan banyak mudharat bagi masyarakat dan dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga
Reaksi positif langsung datang dari Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN yang selama ini vokal menolak proyek PIK 2. Melalui akun X miliknya, Said Didu menyatakan rasa syukurnya atas keputusan MUI tersebut. Ia mengunggah isi poin keputusan MUI yang mendesak pencabutan status PSN PIK 2. Unggahannya tersebut langsung dibanjiri komentar beragam dari warganet. Beberapa warganet menyoroti latar belakang hukum proyek tersebut, bahkan ada yang secara langsung mengkritik pemerintah atas proyek yang dianggap merugikan rakyat. Komentar lain juga menyerukan peninjauan ulang terhadap seluruh proyek berstatus PSN yang dinilai merugikan masyarakat.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Rofiqul Umam Ahmad, menjelaskan rekomendasi pencabutan status PSN PIK 2 dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian proyek tersebut dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan MUI ini tentu akan menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan terkait langkah pemerintah selanjutnya dalam merespon rekomendasi tersebut. Apakah pemerintah akan mengindahkan desakan MUI atau tetap mempertahankan status PSN PIK 2? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Tinggalkan komentar