Berita-rakyat melaporkan, Said Didu, sosok yang vokal menyuarakan nasib warga terdampak proyek PIK 2, kini berhadapan dengan ancaman penjara. Laporan terhadapnya telah memasuki tahap penyidikan. Langkah hukum ini menuai kecaman dari berbagai pihak.
Baca Juga
Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum Muhammadiyah, dengan tegas menyebut proses hukum yang menimpa Said Didu sebagai kriminalisasi. Menurutnya, Said Didu hanya menyuarakan ketidakadilan yang dialami warga akibat proyek strategis nasional tersebut. "Pemeriksaan Said Didu karena memprotes PIK-2 adalah kriminalisasi terhadap warga negara Indonesia yang kritis," tegas Din, Minggu (17/11/2024).
Din mengungkapkan dukungannya kepada Said Didu sejak awal. Ia menilai proyek yang digarap Sedayu Group itu telah merampas tanah rakyat, berpotensi menciptakan ‘negara dalam negara’, dan memicu konflik antar etnis yang membahayakan persatuan Indonesia. Ia pun mendesak Polri untuk menegakkan keadilan dan berpihak pada rakyat, bukannya melindungi kepentingan pengusaha. "Jangan ada kriminalisasi atas rakyat demi kepentingan pengusaha," serunya. Kasus ini pun menjadi sorotan tajam, menguak pertanyaan besar tentang keadilan dan perlindungan bagi warga yang terdampak proyek besar.
Tinggalkan komentar