Berita-rakyat – Masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri harus bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam. Mulai tahun 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk membangun rumah sendiri akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen. Kenaikan ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN umum dari 11 persen menjadi 12 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga
Kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Pasal 7 UU HPP, yang menyatakan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Seiring dengan kenaikan tarif PPN umum, PPN untuk membangun rumah sendiri, yang saat ini ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN umum, juga akan ikut meningkat.
Aturan mengenai tarif PPN untuk membangun rumah sendiri saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022. PMK tersebut menetapkan bahwa pembangunan rumah sendiri dikenakan PPN sebesar 20 persen dari tarif PPN umum. Dengan naiknya tarif PPN umum menjadi 12 persen, otomatis PPN untuk membangun rumah sendiri juga naik menjadi 2,4 persen.
Aturan ini mencakup pembangunan rumah baru maupun perluasan bangunan lama. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN, di antaranya:
- Luas bangunan lebih dari 200 meter persegi.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
- Memiliki sertifikat tanah.
Bagi warga yang ingin membangun rumah dengan luas bangunan di bawah 200 meter persegi, tidak perlu khawatir. Pembangunan dengan ukuran di bawah batas tersebut tidak akan dikenakan PPN, sehingga mereka dapat terhindar dari biaya tambahan.
Dengan adanya perubahan ini, penting bagi masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri untuk memahami aturan baru terkait tarif PPN. Pastikan Anda telah memenuhi semua syarat yang diperlukan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
Tinggalkan komentar