Berita-rakyat – Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 lalu ternyata masih menjadi sorotan. Pasalnya, pernikahan keduanya diduga tidak sah secara administrasi.

Baca Juga
Meskipun begitu, Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, menegaskan bahwa pernikahan mereka sah secara agama. "Pernikahan mereka sah secara agama. Hanya saja, ada kendala teknis dalam administrasi," ungkap Markus.
Kendala teknis tersebut muncul karena Mahalini baru mualaf pada tanggal 8 Mei, sedangkan pernikahan mereka berlangsung pada tanggal 10 Mei. "Mungkin di tanggal 10 Mei belum selesai (proses administrasi). Itu kendala, salah satunya," jelas Markus.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan isbat pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang pertama telah digelar pada Senin (4/11), namun keduanya tidak hadir.
Markus menjelaskan bahwa kehadiran kliennya tidak diwajibkan dalam persidangan. "Tujuan permohonan isbat ini adalah untuk mendapatkan pengesahan pernikahan mereka secara hukum," imbuhnya.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dan saksi.
Meskipun pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat secara resmi, Markus menegaskan bahwa keduanya tetap sah sebagai suami istri. "Mereka sah secara agama, hanya masalah administrasi saja yang perlu diselesaikan," pungkasnya.
Tinggalkan komentar