Berita-rakyat sebelumnya memberitakan bahwa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tengah berlangsung, dimulai sejak 9 Desember. Jadwalnya pun beragam; SKB CPNS Non-CAT berlangsung dari 20 November hingga 17 Desember 2024, sementara SKB CPNS berbasis CAT digelar pada 9 hingga 20 Desember 2024. Penjadwalan SKB CPNS berbasis CAT sendiri dilakukan pada 29 November hingga 3 Desember 2024.
Baca Juga
Yang mengejutkan, SKB CPNS 2024 ternyata tak menerapkan sistem passing grade atau ambang batas nilai! Sistem penilaiannya justru terintegrasi dengan nilai SKD. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pasal 35 peraturan tersebut menjelaskan bahwa penilaian SKB didasarkan pada bobot nilai 60%, yang berasal dari SKB itu sendiri, tes tambahan, dan wawancara. SKB tambahan maksimal menyumbang 50% dari total nilai SKB, sementara wawancara (diluar CAT BKN) maksimal 10%. Artinya, perhitungan akhir nilai CPNS didominasi oleh SKB (60%) dan SKD (40%).
Perlu dicatat, jenis SKB bervariasi antar formasi. Namun, umumnya meliputi beberapa jenis tes. Meskipun sistem passing grade ditiadakan, persaingan tetap ketat mengingat bobot nilai SKB yang lebih dominan. Jadi, persiapkan diri sebaik mungkin!
Tinggalkan komentar