Berita-rakyat mengungkap, ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK, punya hak cuti yang seringkali luput dari perhatian: Cuti Alasan Penting (CAP). Bukan sekadar cuti biasa, CAP memiliki kriteria khusus yang perlu dipahami. Informasi ini penting bagi seluruh ASN yang mungkin membutuhkannya suatu saat nanti.
Baca Juga
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), CAP diberikan kepada ASN yang menghadapi situasi penting tertentu. BKN sendiri telah merinci enam kriteria utama yang memenuhi syarat untuk pengajuan CAP. Sayangnya, detail keenam kriteria tersebut tidak dijelaskan dalam rilis berita ini. Informasi lebih lanjut mengenai keenam kriteria tersebut dapat diperoleh langsung dari sumber resmi BKN.
Yang menarik, ASN yang mengambil cuti dengan alasan penting tetap berhak menerima seluruh penghasilannya. Ini berarti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan tetap akan diterima selama masa cuti CAP, sampai ada peraturan pemerintah baru yang mengatur hal tersebut. Kabar baik ini tentu memberikan ketenangan finansial bagi ASN yang terpaksa mengambil cuti karena alasan penting.
Informasi ini penting untuk diketahui oleh seluruh ASN agar mereka dapat memanfaatkan hak cuti mereka dengan tepat dan sesuai prosedur. Jangan ragu untuk mengakses informasi resmi dari BKN untuk detail lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan CAP.
Tinggalkan komentar