Berita-rakyat – Pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) hingga kini masih menjadi perbincangan hangat. Keputusan Presiden Prabowo Subianto ini menuai kritik tajam dari sejumlah pakar hukum tata negara.

Baca Juga
Refly Harun, mantan staf ahli di Kementerian Sekretariat Negara pada periode awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, secara blak-blakan mempertanyakan legalitas penempatan Mayor Teddy. Dalam program siniar Refly Harun Channel di YouTube, Refly menyinggung soal sumpah presiden dan wakil presiden.

"Sumpah presiden dan wakil presiden itu adalah menjalankan UU selurus-lurusnya. Nah, yang lurus itu adalah, penempatan Mayor Teddy, ya, harus lurus juga bro. Kalau enggak lurus, ya, susah banget kita ini," ujar Refly.
Refly, yang memiliki gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Andalas, menilai kesalahan dalam penempatan Mayor Teddy tidak hanya satu.
"Jadi, kesalahan soal Mayor Teddy berlipat-lipat, walaupun mau ditutupi Istana, berlipat-lipat, dan korbannya banyak akhirnya," tegasnya.
Refly berpendapat bahwa pembuat kebijakan tidak menyadari bahwa keinginan mengangkat Mayor Teddy sesuai keinginan Presiden Prabowo berakibat pada pengorbanan susunan organisasi yang sudah mapan.
"Kasihan, tuh, pejabat-pejabat eselonnya," kata pria kelahiran Palembang, 54 tahun lalu itu.
Refly menambahkan, posisi Mayor Teddy juga mengorbankan pembagian tugas yang berjalan selama ini, yang sekarang diurus sendirian oleh Sekretariat Negara, padahal tugasnya masing-masing sudah jelas.
Tinggalkan komentar