Pemecatan Ipda Soik: Mabes Polri Turun Tangan!

Berita-rakyat.co.id, Jakarta – Kasus pemecatan Ipda Rudi Soik di Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya mendapat perhatian serius dari Mabes Polri. Pemecatan yang dinilai kontroversial ini menjadi sorotan publik setelah Soik berani mengungkap kasus penyelundupan BBM ilegal di Kupang.

Mabes Polri menyatakan akan memberikan asistensi terkait kasus ini dan memastikan proses penanganan sesuai prosedur. "Itu adalah wewenang Polda NTT, kami hanya memberikan asistensi," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, Selasa (15/10/2024).

Pemecatan Ipda Soik: Mabes Polri Turun Tangan!
Gambar Istimewa : fajar.co.id

Sandi juga menegaskan bahwa Polri akan mempelajari lebih lanjut putusan yang dijatuhkan terhadap Ipda Soik sebelum memberikan tanggapan resmi. "Nanti akan kami cek lagi, karena hasilnya masih di Propam," tambahnya.

Ipda Rudi Soik dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024, dengan nomor putusan PUT/38/X/2024.

Pemecatan ini terjadi tak lama setelah Soik mengungkap praktik penyelundupan BBM ilegal di NTT, yang sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Namun, Polda NTT melalui Kabid Propam, Kombes Pol Robert A. Sormin, menegaskan bahwa PTDH yang dijatuhkan kepada Ipda Soik tidak terkait dengan pengungkapan kasus BBM ilegal tersebut.

Sormin menjelaskan bahwa pemecatan didasarkan pada penyelidikan dan audit yang menemukan ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan Soik. "Kami menemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur yang seharusnya diikuti dalam kasus ini," jelas Sormin dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (14/10/2024).

Dengan turun tangannya Mabes Polri, publik berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar