Pajak Kendaraan Melonjak 66%! Rakyat Geram?

Pajak Kendaraan Melonjak 66%! Rakyat Geram?

Berita-rakyat melaporkan rencana pemerintah untuk menaikkan pajak kendaraan bermotor hingga 66 persen, efektif 5 Januari 2025. Kenaikan ini meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sontak, kebijakan ini memicu gelombang protes keras dari warganet di berbagai platform media sosial.

Di Twitter, misalnya, unggahan mengenai kenaikan pajak ini viral, dibanjiri komentar-komentar yang mengecam pemerintah. Sejumlah pengguna bahkan secara langsung menuding pemerintah tidak berpihak kepada rakyat dan mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam mengelola keuangan negara. "Rakyat sedang tidak baik-baik saja," tulis salah satu warganet, menunjukkan kekecewaan publik terhadap kebijakan ini.

Pajak Kendaraan Melonjak 66%! Rakyat Geram?
Gambar Istimewa : s.w.org

Kritik pedas lainnya bermunculan. Ada yang menyarankan boikot pembayaran pajak, sementara yang lain mengecam inkonsistensi kebijakan pemerintah yang sebelumnya menjanjikan penyederhanaan administrasi kendaraan, namun justru menambah beban biaya. "Bener-bener minta ditawur rakyat nih," tulis netizen lain, menyoroti ketidakpuasan publik yang meluap.

Pemerintah sendiri beralasan kenaikan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, alasan tersebut nampaknya belum cukup meredam amarah publik yang kini harus menanggung tujuh komponen pajak kendaraan sekaligus: BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Reaksi publik ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah untuk menjelaskan dan mencari solusi atas keresahan masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar