P Diddy Batal Bebas, Bakal Mendekam Hingga Tahun Depan!

P Diddy Batal Bebas, Bakal Mendekam Hingga Tahun Depan!

Berita-rakyat melaporkan bahwa P Diddy dipastikan akan tetap berada di balik jeruji besi hingga persidangan pertamanya pada tahun depan. Musisi ternama ini telah mencabut permohonan pembebasannya dengan jaminan, meskipun sebelumnya telah mengajukan permohonan sebanyak tiga kali dan semuanya ditolak.

Penolakan pertama terjadi pada 17 September, sehari setelah penangkapannya di sebuah hotel Manhattan atas tuduhan kejahatan seksual federal. Penolakan kedua menyusul sehari kemudian, dengan hakim mengutip kekhawatiran manipulasi saksi. Permohonan ketiga dan terakhir, yang diajukan pada 27 November, juga ditolak karena potensi pelarian dan ancaman terhadap keselamatan masyarakat, khususnya para saksi. Hakim Arun Subramanian menyatakan, bukti yang diajukan menunjukkan dengan jelas bahwa tidak ada kondisi yang dapat menjamin keamanan publik.

P Diddy menghadapi dakwaan berat, termasuk perdagangan seks, kerja paksa, penculikan, pembakaran, dan menghalangi keadilan. Tuduhan tambahan melibatkan penggunaan senjata api, ancaman, dan paksaan, yang diduga dilakukan selama beberapa dekade. Bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut termasuk rekaman video, pesan teks dari korban, dan senjata api dengan nomor seri yang dirusak. Lebih mengejutkan lagi, P Diddy diduga melanggar aturan penjara dengan menggunakan telepon narapidana lain, mengatur panggilan tiga arah yang tidak terpantau, dan menggunakan alat komunikasi yang tidak diizinkan.

P Diddy Batal Bebas, Bakal Mendekam Hingga Tahun Depan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meskipun sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan uang senilai ratusan miliar rupiah, hakim federal tetap memutuskan agar P Diddy ditahan untuk melindungi para saksi. Persidangan kasus perdagangan seks P Diddy dijadwalkan akan dimulai pada 5 Mei 2025.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar