Ojol Legal atau Ilegal? DPR Desak Pemerintah Segera Atur!

Ojol Legal atau Ilegal

Berita-rakyat – Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady mendesak pemerintah untuk segera merumuskan aturan yang jelas mengenai status dan ketentuan ojek online (ojol), termasuk soal kesejahteraan para mitra ojol dan kurir.

“Kita sudah coba masukkan dalam revisi UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tapi gagal karena beberapa pertimbangan,” ujar Hamka di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Hamka menekankan pentingnya solusi yang adil bagi semua pihak, terutama para pemilik aplikasi ojol. “Aplikasi ojol hidup karena pengemudi ojol. Jadi seharusnya ada keseimbangan dari sisi pekerjaan dan pendapatan. Jangan satu enak, satu lagi susah,” tegas Politisi Fraksi Golkar itu.

Saat ini, UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang. Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam ketentuan setingkat peraturan menteri yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

“Dalam UU LLAJ, ojol itu belum diizinkan memuat penumpang, bukan kendaraan umum. Membawa barang boleh. Itu dalam UU LLAJ. Oleh karena itu kalau mau dilegalkan, harus ada cantolan hukumnya,” jelas Hamka.

Dengan tidak adanya legalitas yang jelas, pemerintah juga tidak bisa berbuat banyak. “Ini sudah menjadi kesempatan kerja yang sangat luas dan besar, jangan dibiarkan begitu saja,” tegas Hamka.

 

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar