Berita-rakyat, Boyolali – Ratusan ribu perangkat desa di seluruh Indonesia kini tengah menuntut kejelasan status kepegawaian mereka. Desakan ini disuarakan lantang oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2024 yang digelar di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (28/9/2024).
Baca Juga
Ketua Umum PPDI, Moh Taril, mengungkapkan keresahan para perangkat desa yang hingga saat ini belum memiliki status kepegawaian yang jelas. “Kami bukan PNS, bukan ASN, maupun P3K. Kami berharap status kami dapat diakui sebagai aparatur desa, sehingga kami dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, proporsional, dan profesional,” tegas Taril.
Perjuangan untuk mendapatkan pengakuan status ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2006. Namun, hingga kini, regulasi yang menjadi kendala utama belum juga menemui titik terang. PPDI sendiri telah melakukan berbagai upaya lobi dan audiensi dengan pihak-pihak terkait, namun hasilnya masih belum memuaskan.
Selain masalah status kepegawaian, Rapimnas PPDI juga membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengubah PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa. Taril berharap revisi ini dapat membawa angin segar bagi kesejahteraan dan keamanan perangkat desa, terutama di luar Jawa, di mana masih terjadi pemberhentian nonprosedural.
“Walaupun secara umum kesejahteraan perangkat desa sudah cukup baik dengan penghasilan tetap setara PNS golongan IIA, kami berharap agar pendanaan dari APBN dapat langsung disalurkan ke pemerintah desa tanpa melalui transfer daerah, karena sering kali proses tersebut memerlukan banyak rekomendasi,” ujar Taril.
Nasib perangkat desa kini berada di ujung tanduk. Mereka menantikan kepastian dari pemerintah untuk mendapatkan status kepegawaian yang jelas dan terjamin. Apakah tuntutan mereka akan didengarkan? Kita tunggu saja kelanjutannya.
Tinggalkan komentar