Berita-rakyat melaporkan, nasib ratusan ribu pegawai honorer di Indonesia kini berada di ujung tanduk. Pemerintah, melalui revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober lalu, bertekad menghapus seluruh pegawai non-ASN mulai tahun 2025. Aturan tegas ini membatasi penataan pegawai honorer paling lambat hingga Desember 2024, dan melarang keras pengangkatan honorer baru.

Baca Juga
Pasal 66 UU tersebut secara gamblang menyatakan, "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN." Lebih lanjut, Pasal 65 ayat (3) memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang melanggar aturan ini.

Lalu, bagaimana nasib para honorer yang sudah mengabdi? Pemerintah berencana mengangkat mereka menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK, dengan catatan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun, kejelasan mekanisme dan prosesnya masih menjadi pertanyaan besar.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/12), mengungkapkan belum ada kepastian terkait rencana penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2025. "Kami kan sedang menyelesaikan penyeleksian CPNS yang kemarin. Kemudian, PPPK pun juga belum selesai. Jadi, mohon waktu," ujarnya. Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan honorer yang menanti kejelasan masa depan mereka. Kejelasan mengenai nasib honorer pasca 2024 menjadi isu krusial yang perlu segera diatasi pemerintah.
Tinggalkan komentar