Berita-rakyat sebelumnya memberitakan bahwa mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (18/12). Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Yasonna diinterogasi mengenai sebuah surat yang dikirimkannya ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.

Baca Juga
Usai pemeriksaan, Yasonna menjelaskan bahwa penyidik KPK menanyakan perannya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menkumham terkait perlintasan Harun Masiku. Ia menegaskan bahwa surat yang dikirim ke MA bertujuan meminta fatwa mengenai mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang meninggal dunia. Kasus ini bermula dari meninggalnya Nazaruddin Kiemas, anggota terpilih PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I, yang memperoleh 34.276 suara pada Pileg 2019.

Kematian Nazaruddin Kiemas mengakibatkan suara tersebut dialihkan ke Riezky Aprilia, caleg peringkat kedua dengan perolehan suara 44.402. Namun, DPP PDIP justru menunjuk Harun Masiku, yang hanya meraih 5.878 suara, sebagai pengganti. Keputusan ini memicu perdebatan tafsir antara KPU dan DPP PDIP, sehingga Yasonna, sebagai Ketua DPP, mengirimkan surat permohonan fatwa ke MA terkait Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. "Saya menandatangani surat permintaan fatwa tersebut," tegas Yasonna. Peran dan isi surat tersebut kini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan KPK.
Tinggalkan komentar