Berita-rakyat.co.id, Jakarta – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dibuka lebar-lebar! Ada dua periode pendaftaran yang bisa kamu pilih, lho.

Baca Juga
Periode pertama dibuka mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober. Nah, periode kedua dimulai 17 November sampai 31 Desember 2024.

Tapi, perlu diingat, dua periode ini punya kriteria pelamar yang berbeda.
Periode pertama diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lalu periode kedua, yang dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024, ditujukan untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Nah, buat kamu yang penasaran soal gaji PPPK, tenang! Gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.
Berikut rincian gaji PPPK sejak periode 2024:
[Tambahkan tabel gaji PPPK di sini]
Yuk, buruan daftar dan raih kesempatan emas menjadi ASN! Jangan sampai kelewatan, ya!
Tinggalkan komentar