Berita-rakyat.co.id, JAKARTA – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 sudah dimulai sejak 16 Oktober lalu. Bagi kamu yang ingin mengikuti seleksi ini, ada beberapa aturan penting yang harus diperhatikan, salah satunya adalah aturan berpakaian.

Baca Juga
Aturan berpakaian untuk SKD CPNS 2024 tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 5 Tahun 2024 tentang tata cara penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN. Selain itu, Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kominfo) Nomor: 2142/SJ/KP.03.01/10/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2024 dan Surat Pengumuman BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS BKN Tahun Anggaran 2024 juga mengatur ketentuan pakaian dan sepatu bagi peserta.

Peserta SKD diwajibkan mengenakan pakaian rapi dan sopan. Aturannya sebagai berikut:
- Kemeja putih polos tanpa motif.
- Celana panjang hitam rapi atau rok panjang dengan belahan minimal di bawah lutut (tanpa celana jeans).
- Jilbab hitam rapi tanpa aksesoris (jika mengenakan jilbab).
- Sepatu hitam (tidak boleh menggunakan sandal atau sandal jepit).
Selain pakaian dan sepatu, peserta SKD CAT CPNS 2024 juga harus memperhatikan aturan lain seperti yang tertuang dalam Peraturan BKN No 5 Tahun 2024. Diantaranya, peserta harus hadir untuk melakukan verifikasi kelengkapan proses pendaftaran dan dokumen persyaratan paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai dan/atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi, kementerian dan lembaga negara (K/L) dan pemerintah daerah (PEMDA) masing-masing.
Pastikan kamu memahami dan mematuhi semua aturan yang berlaku agar proses SKD CPNS 2024 berjalan lancar.
Tinggalkan komentar