Kenaikan PPN 12% di 2025: Bom Waktu Ekonomi?

Kenaikan PPN 12% di 2025:  Bom Waktu Ekonomi?

Berita-rakyat sebelumnya telah memberitakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, efektif 1 Januari 2025. Pengumuman resmi ini disampaikan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin lalu. Kenaikan ini, sesuai Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, merupakan bagian dari rencana yang telah ditetapkan.

Namun, detail kebijakan yang lebih lengkap baru diungkap oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Prastowo Yustinus, melalui akun X-nya (sebelumnya Twitter) pada Selasa (17/12/2024). Prastowo, yang kerap menjadi juru bicara pemerintah dalam hal kebijakan fiskal, mengungkapkan 15 poin penting terkait skema kebijakan PPN dan insentif untuk tahun 2025. Meskipun detail lengkapnya masih akan menyusul, pengumuman ini telah memicu spekulasi di kalangan pelaku ekonomi.

Kenaikan PPN 12% di 2025:  Bom Waktu Ekonomi?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Kenaikan PPN ini, di tengah sejumlah kebijakan ekonomi lainnya yang belum terungkap secara detail, menimbulkan pertanyaan besar tentang dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Apakah kenaikan ini akan menjadi "bom waktu" yang memicu inflasi atau justru langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara? Publik menantikan penjelasan lebih rinci dari pemerintah terkait 15 poin kebijakan yang diungkap Prastowo, untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai dampaknya terhadap perekonomian Indonesia. Jawabannya akan menentukan arah ekonomi Indonesia di tahun 2025.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar