Berita-rakyat.co.id, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11). Salah satu isu yang mencuat dalam rapat tersebut adalah penangkapan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Baca Juga
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengungkapkan bahwa publik menduga-duga adanya upaya kotor dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penangkapan Tom Lembong. "Kami merasakan dan mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik," tegas Hinca.
Hinca menekankan bahwa dugaan publik terhadap motif di balik pengusutan kasus dugaan impor gula harus dijawab oleh ST Burhanuddin agar isu tidak semakin liar di masyarakat. "Itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III, ini supaya betul-betul kita dapatkan," tegasnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam kasus yang sama. Dalam kasus ini, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi yang merupakan mantan anak buah Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan (Mendag).
Tinggalkan komentar