Berita-rakyat.co.id, Jakarta — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tanpa kedua lengan tengah menjadi sorotan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan tegas menekankan pentingnya keadilan, baik bagi korban maupun pelaku, sembari menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca Juga
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari stigma dan asumsi yang dapat merugikan semua pihak. "Kekerasan seksual adalah kejahatan yang bisa dilakukan siapa saja, termasuk penyandang disabilitas," tegasnya. Oleh karena itu, pendekatan yang adil dan profesional sangat krusial untuk mengungkap kebenaran.

"Kita harus dukung korban dalam mengungkap kebenaran dan berikan ruang bagi pengalaman mereka sebagai fakta utama," lanjut Sri Nurherwati. Ia menekankan pentingnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terkait bagaimana pelaku dengan kondisi disabilitas dapat melakukan tindak pidana, berdasarkan laporan korban.
Sri Nurherwati juga mengingatkan hak korban untuk menyampaikan pengalamannya sebagai fakta utama demi membantu APH mengungkap kasus ini. Lebih lanjut, LPSK menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS untuk memulihkan hak-hak korban dan melindungi mereka dari potensi viktimisasi selanjutnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan sensitif terhadap kondisi setiap pihak yang terlibat.
Tinggalkan komentar