Jaksa Pimpin Kasus Tom Lembong Pamer Jam Tangan Rp1,1 Miliar, Netizen: LHKPN-nya Mana?

Jaksa Pimpin Kasus Tom Lembong Pamer Jam Tangan Rp1,1 Miliar, Netizen: LHKPN-nya Mana?

Berita-rakyat.co.id, Jakarta — Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tom Lembong terkait kebijakan izin impor gula, kini tengah menjadi sorotan publik.

Tak hanya Tom Lembong yang menjadi tersangka, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, yang memimpin penyelidikan kasus ini juga menjadi sorotan.

Jaksa Pimpin Kasus Tom Lembong Pamer Jam Tangan Rp1,1 Miliar, Netizen: LHKPN-nya Mana?
Gambar Istimewa : fajar.co.id

Kasus ini bermula ketika Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, diduga karena mengeluarkan izin impor gula pada saat Indonesia tengah mengalami surplus.

Meski Qohar menyatakan tidak ada aliran dana kepada Lembong, status tersangka tetap disematkan.

"Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana," jelas Abdul Qohar di hadapan media.

Namun, penunjukan Abdul Qohar sebagai tokoh utama dalam pengusutan kasus ini justru menimbulkan pertanyaan publik terkait profilnya.

Qohar yang baru dilantik sebagai Dirdik Jampidsus pada 29 Agustus 2024, kedapatan memiliki jam tangan dengan nilai fantastis, yakni sekitar Rp1,1 miliar.

Temuan ini mengundang sorotan publik, terutama di media sosial. Beberapa netizen mempertanyakan laporan harta kekayaan Qohar dan mempertanyakan integritas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkait miliknya.

Salah satu akun di media sosial, @tukogawa***, menuliskan, "Min, Kejaksaan RI atau KPK gak mau cek tuh LHKPN-nya Abdul Qohar? Ada gak Jam Tangan merk ini, Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph?"

Publik pun bertanya-tanya, apakah jam tangan mewah tersebut tercantum dalam LHKPN milik Abdul Qohar.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar