JAKARTA GANTI NAMA! Prabowo Resmi Teken UU!

JAKARTA GANTI NAMA!  Prabowo Resmi Teken UU!

Berita-rakyat melaporkan perubahan besar di Ibu Kota. Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, yang mengubah nomenklatur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penandatanganan UU perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 ini dilakukan pada 30 November 2024.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama. Pasal 70A UU tersebut secara otomatis menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil Pilgub 2024 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ. Tidak hanya itu, nomenklatur lembaga perwakilan rakyat, seperti DPRD dan DPD, juga akan menyesuaikan diri dengan perubahan ini, beralih dari DKI menjadi DKJ.

JAKARTA GANTI NAMA!  Prabowo Resmi Teken UU!
Gambar Istimewa : fajar.co.id

Alasan di balik perubahan nomenklatur ini, menurut pertimbangan dalam UU, adalah rencana perpindahan ibu kota negara. Keputusan Presiden terkait perpindahan ibu kota menjadi faktor penting yang memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan, agar nomenklatur tersebut melekat pada daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dengan demikian, perubahan ini mempersiapkan Jakarta untuk peran barunya pasca-perpindahan ibu kota.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar