Berita-rakyat melaporkan, meskipun status tersangka mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, gugur lewat praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap teguh pada pendiriannya. Larangan bepergian ke luar negeri bagi Sahbirin Noor masih berlaku efektif.
Baca Juga
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan hal tersebut kepada Antara pada Minggu (17/11/2024). Menurutnya, putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian gugatan Sahbirin Noor tidak memengaruhi larangan bepergian yang telah ditetapkan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada 8 Oktober 2024. Namun, Sahbirin Noor mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal, Afrizal Hady, kemudian memutuskan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak sah dan sewenang-wenang. Putusan ini menyatakan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Meskipun demikian, KPK menyatakan akan mempelajari putusan praperadilan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. Publik pun dibuat penasaran akan langkah apa yang akan diambil KPK selanjutnya terkait kasus ini. Apakah KPK akan mengajukan upaya hukum lain atau tetap mempertahankan larangan bepergian tersebut? Jawabannya masih menjadi misteri.
Tinggalkan komentar