Berita-rakyat sebelumnya memberitakan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan kenaikan PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang mewah. Pernyataan yang disampaikan pada 6 Desember 2024 itu kini menuai kontroversi. Pasalnya, kenyataannya, berbagai barang kebutuhan pokok masyarakat, seperti sabun, deterjen, bahkan pakaian, ikut mengalami kenaikan harga.

Baca Juga
"PPN adalah undang-undang yang akan kita laksanakan, tapi selektif, hanya untuk barang mewah," ujar Prabowo kala itu. Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap melindungi rakyat kecil dengan tidak memungut pajak untuk sejumlah barang sejak akhir 2023. Kenaikan, menurutnya, hanya akan terjadi pada barang mewah.

Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Para ekonom pun mengkritik pernyataan tersebut. Faktanya, PPN 12% diterapkan pada hampir semua barang dan jasa kena pajak. Meskipun beberapa barang dikecualikan, seperti sembako, jasa pendidikan dan kesehatan dasar, daftar pengecualian ini justru semakin menyusut. Barang pangan premium dan jasa pendidikan serta kesehatan kelas atas, misalnya, akan terkena PPN.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), mengungkapkan keprihatinannya. "Bahkan deterjen dan sabun mandi dikategorikan barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak," kritiknya dalam siaran pers yang dikutip CNBC pada Kamis (19/12/2024). Ia menyoroti dampak luas PPN 12% terhadap masyarakat, termasuk pada peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor. Pernyataan Prabowo yang dinilai simpang siur ini pun menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi kebijakan pemerintah.
Tinggalkan komentar