Berita-rakyat.co.id, Jakarta – Praktik mafia kasus di dunia peradilan kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Baca Juga
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendesak Kejagung untuk mengungkap tuntas kasus dugaan makelar kasus tersebut dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat. "Kejagung harus mendalami, semua yang terlibat terkait gratifikasi suap terhadap hakim dan jajarannya di Mahkamah Agung harus dipanggil," tegas Hudi, Senin (28/10).

Hudi juga mendorong Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk turun tangan memeriksa pejabat-pejabat di MA. Dia meyakini ada pengaturan perkara yang melibatkan banyak pihak. "Kalau terindikasi dan diduga menerima suap ya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Banyak kok hakim sudah masuk penjara. Ini preseden buruk kalau hakim MA terlibat suap," imbuhnya.
Surat bernomor 14/WKMA.Y/SB/HM2.1.1/IX/2024 yang beredar juga menjadi sorotan. Surat tersebut berisi logo garuda dan tulisan "Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial". Di dalamnya termuat Zarof masih bisa ikut dalam perjalanan dinas ke Sumenep, Madura, pada September 2024. Padahal Zarof sudah pensiun sejak 2022 bersama Ketua MA Sunarto dan beberapa hakim lainnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Tinggalkan komentar