Berita-rakyat – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap tangan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus Ronald Tannur. Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan bahwa penangkapan ini membuktikan adanya dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Juga
"Ternyata vonis bebas ada duitnya," ungkap Yudi melalui akun X-nya pada Kamis (24/10/2024).

Yudi memberikan apresiasi kepada Kejagung atas keberhasilan OTT tersebut. "Apresiasi Kejaksaan Agung yang OTT 3 hakim pemvonis bebas Ronal Tannur terkait pembunuhan dini," ujarnya.
Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya dalam kasus pembunuhan yang menimpanya. Namun, putusan tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung dan Ronald Tannur divonis bersalah dengan hukuman lima tahun penjara.
"Kemudian Mahkamah Agung menganulir keputusan mereka dengan memvonis bersalah 5 tahun & KY yang merekomendasikan pemecatan 3 hakim tersebut karena etik," tambah Yudi.
Kasus ini kembali mencuat ke permukaan setelah Kejagung melakukan OTT terhadap tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim ini merupakan majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.
Penangkapan ini semakin menguatkan dugaan adanya suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini.
Tinggalkan komentar