Berita-rakyat.co.id, Jakarta – Kabar gembira datang untuk Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Di tengah masalah hukum yang tengah dihadapinya, dia dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Baca Juga
Janji tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Beliau mengungkapkan bahwa guru Supriyani yang sedang menjalani proses seleksi PPPK 2024, akan mendapatkan afirmasi.

"Guru Supriyani yang saat ini tengah menjalani proses seleksi PPPK 2024 akan kami berikan afirmasi. Beliau akan diluluskan PPPK 2024 dan diangkat tahun ini," ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam silaturahmi bersama media, Rabu (23/10).
Mendikdasmen Mu’ti juga mengungkapkan telah menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menanyakan perihal kasus guru Supriyani. Mu’ti mengatakan bahwa Kapolri menyatakan penahanan guru Supriyani telah ditangguhkan, namun proses persidangan tetap akan dilanjutkan.
"Kami sudah mengupayakan berbagai langkah walaupun sebenarnya ini bukan kewenangan Kementerian Dikdasmen, tetapi karena kejadiannya di sekolah, " kata Mu’ti.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI), Unifah Rosyidi menyampaikan terima kasih kepada Polri yang merespons cepat kasus Supriyani. Kasus Supriyani, guru honorer yang mengabdi di SDN 4 Baito, Konsel, Sultra, sempat viral di media sosial.
Supriyani sebelumnya harus menjalani proses hukum oleh Polres Konsel atas tuduhan memukul anak polisi dari Polsek Baito.
Tinggalkan komentar