Berita-rakyat melaporkan kegagalan mediasi antara Novi dan Agus Salim terkait dugaan penyalahgunaan donasi Rp1,5 miliar. Denny Sumargo, yang turut terlibat dalam penggalangan dana, membongkar isi draf perjanjian yang membuat Novi memilih walk out dan menolak berdamai.
Baca Juga
Pertemuan mediasi yang digelar Selasa (26/11) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, berakhir dramatis. Novi, sang penggalang dana, meninggalkan ruangan tanpa menandatangani kesepakatan. Densu, lewat unggahan Instagram Story-nya, mengungkap klausul yang dinilai sangat merugikan Novi. Klausul tersebut mewajibkan Novi untuk melakukan penggalangan dana lanjutan jika dana Rp1,5 miliar tersebut habis digunakan Agus Salim. Yang lebih mengejutkan, kesepakatan itu tetap berlaku meskipun salah satu pihak meninggal dunia, dan kewajiban tersebut akan dilimpahkan kepada ahli waris. "Ini maksudnya berlaku 7 turunan ya?" sindir Densu.
Ketidakadilan klausul tersebut langsung dipertanyakan Densu kepada 4,8 juta pengikutnya di Instagram melalui polling. Hasilnya? Lebih dari 84% memilih opsi ‘Gas Pulang!’, menunjukkan dukungan penuh terhadap keputusan Novi. Densu sendiri tegas menyatakan dukungannya pada Novi, menyatakan bahwa sisa dana donasi seharusnya diberikan kepada yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan pribadi Agus Salim yang sudah dibantu tim hukum Krisna Murti dan Farhat Abbas.
Kegagalan mediasi ini berbuntut panjang. Brian Praneda, pengacara Novi, mengundurkan diri. Muncul spekulasi bahwa Brian lebih memihak Agus Salim, terlebih Pablo Benua, mantan pengacara Novi, mengungkap dugaan Brian mengirimkan surat konfirmasi mediasi tanpa sepengetahuan Novi.
Konflik ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana donasi Rp1,5 miliar yang dikumpulkan untuk pengobatan Agus Salim, korban penyiraman air keras. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Agus dan keluarganya, termasuk membayar utang. Novi pun menuntut pengembalian dana yang telah disalahgunakan. Kasus ini pun masih terus bergulir dan menyita perhatian publik.
Tinggalkan komentar