Airlangga Vs Said Didu: Boneka atau Amanat Undang-Undang?

Airlangga Vs Said Didu: Boneka atau Amanat Undang-Undang?

Berita-rakyat.co.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantah keras bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan inisiatif pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Airlangga menjelaskan bahwa mayoritas fraksi di DPR, kecuali PKS, mendukung kenaikan tersebut.

Pernyataan Airlangga ini langsung menuai kritik pedas dari Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN. Melalui media sosial, Said Didu mempertanyakan otoritas pemerintah dalam kebijakan fiskal. "Pak Menteri @airlangga_hrt yth, besaran pajak adalah bagian dari kebijakan pendapatan negara dan fiskal," tulis Said Didu pada Rabu (18/12/2024). Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal merupakan wewenang pemerintah. Pertanyaannya, jika kebijakan ini bukan keinginan pemerintah, lalu siapa yang menginginkannya? Sindir Said Didu, "Atau pemerintah memang hanya boneka?"

Airlangga Vs Said Didu: Boneka atau Amanat Undang-Undang?
Gambar Istimewa : fajar.co.id

Kenaikan PPN ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang akan efektif mulai 1 Januari 2025. Pemerintah sendiri berdalih bahwa penyesuaian tarif PPN ini bertujuan untuk memperkuat struktur perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, pernyataan Said Didu telah memicu perdebatan publik mengenai peran pemerintah dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan fiskal yang krusial ini. Pertanyaan Said Didu tentang siapa dalang dibalik kebijakan ini masih menjadi misteri dan bahan perbincangan hangat di masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar