Berita-rakyat mengabarkan bahwa nasib honorer yang tak lolos seleksi PPPK 2024 menjadi sorotan. Pemerintah, yang menargetkan penyelesaian masalah honorer hingga Desember 2024, telah menerbitkan sejumlah regulasi seperti KepmenPAN-RB 347/2024, 348/2024, 349/2024, Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M SM.01.00/2024, dan KepmenPAN-RB 634/2024 untuk melindungi mereka dari PHK.
Baca Juga
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pemerintah berupaya menyelamatkan 1,7 juta honorer yang terdata di BKN. Namun, tidak semua honorer bisa diangkat menjadi ASN PPPK karena keterbatasan formasi yang diusulkan pemerintah daerah. Sebagai solusi, pemerintah menawarkan opsi PPPK paruh waktu bagi daerah dengan keterbatasan anggaran, dengan syarat honorer tersebut mengikuti seleksi PPPK 2024.
"Prinsipnya, dalam pengadaan PPPK tidak ada pengangkatan otomatis," tegas Aba pada Selasa (24/12). Ia menekankan bahwa semua pelamar wajib mengikuti seleksi CAT, dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat, bukan nilai ambang batas. "Tidak ada nilai ambang batas, lulus atau tidak ditentukan peringkat terbaik," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa seluruh honorer yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2. Pendaftaran tahap 2 sendiri telah dibuka sejak 17 November hingga 31 Desember 2024. Artinya, kesempatan masih terbuka, namun persaingan tetap ketat. Bagi honorer yang gagal, jalan menuju ASN masih tertutup rapat.
Tinggalkan komentar