Berita-rakyat.com, Jakarta – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 terus memicu kontroversi. Berbagai kalangan masyarakat menolak kebijakan ini. Perdebatan pun memanas di antara para politisi.
Baca Juga
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menuding Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, memprovokasi publik dengan pernyataannya terkait kemungkinan penurunan tarif PPN. Wihadi menilai pernyataan Othniel tidak berdasar dan keliru.
Menurutnya, pemerintah tak bisa sembarangan menurunkan tarif PPN yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Wihadi mengatakan Othniel, sebagai salah satu pengusul UU HPP dari PDIP, tampaknya belum memahami isi UU tersebut secara menyeluruh.
"Othniel mengaku sebagai Ketua Panja, tapi terlihat hanya membaca Pasal 7 ayat 3 UU HPP, tanpa memahami isi ayat 4," tegas Wihadi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/12/2024).
Wihadi menjelaskan, Pasal 7 ayat 4 UU HPP mengatur bahwa penetapan asumsi PPN dengan rentang 5-15 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) harus mendapat persetujuan DPR saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa serta-merta memangkas tarif PPN. Apalagi, APBN 2025 sudah disepakati pemerintah dan DPR periode 2019-2024. Wihadi menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap UU HPP sebelum mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tinggalkan komentar