Berita-rakyat sebelumnya memberitakan bahwa Denny Siregar, pegiat media sosial, menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki kapasitas untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, jika memang berkeinginan. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas penolakan publik terhadap kenaikan PPN tersebut.
Baca Juga
Menurut Denny, Prabowo, yang berasal dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus—koalisi partai terbesar—memiliki kekuatan politik yang cukup signifikan. "Presiden dari KIM plus. Koalisi partai terbesar juga dari KIM plus," tulis Denny di akun X-nya, Senin (23/12/2024). Ia menambahkan, jika Presiden dan KIM Plus di parlemen menginginkan pembatalan, hal tersebut dapat dengan mudah dilakukan. "Seandainya Presiden dan koalisi KIM plus di Senayan mau batalkan PPN 12 persen, pasti langsung batal," tegasnya.
Namun, Denny menyayangkan ketidakberanian pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut. Ia bahkan mengkritik tanggapan pemerintah yang cenderung saling menyalahkan terkait kebijakan kenaikan PPN ini. "Eh bukannya gercep batalin, malah main salah-sudahan siapa dulu yang ngajuin PPN," kecamnya.
Sementara itu, pemerintah tetap kukuh pada keputusannya menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kenaikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025)," ujar Airlangga. Pemerintah juga memastikan pemberian fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa strategis, meskipun detailnya belum diungkapkan.
Tinggalkan komentar