Berita-rakyat mengabarkan kabar gembira bagi para penggemar mobil hybrid di Indonesia. Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai 1 Januari 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers "Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan" beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Airlangga menjelaskan bahwa insentif ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk menopang daya beli kelas menengah. Ia menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, termasuk pembebasan bea masuk untuk mobil listrik (EV) CBU dan insentif PPnBM untuk EV impor CBU dan CKD tertentu. "PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar tiga persen," tegasnya.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menambahkan bahwa insentif ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor otomotif yang tengah menghadapi tekanan akibat penurunan daya beli masyarakat. Ia pun menghimbau para produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan produknya agar bisa menikmati insentif tersebut mulai tahun depan. Agus juga menjelaskan bahwa program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang mengatur persyaratan, termasuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.
Saat ini, puluhan model mobil hybrid dari berbagai merek telah beredar di Indonesia, dengan Toyota memimpin jumlah varian terbanyak. Kendati demikian, detail teknis mengenai persyaratan TKDN untuk mendapatkan insentif PPnBM 3 persen masih belum dijelaskan secara rinci. Pemerintah masih merahasiakan persyaratan detail untuk mendapatkan insentif ini.
Meskipun aturan detail masih menunggu, Berita-rakyat telah merangkum daftar beberapa model mobil hybrid yang beredar di Indonesia beserta harga On The Road (OTR) Jakarta sebagai gambaran potensi penurunan harga setelah insentif berlaku. Daftar ini mencakup berbagai merek seperti Toyota (Vellfire HEV, Alphard HEV, Kijang Innova Zenix HEV, Yaris Cross HEV, Corolla Cross GR Sport HEV, New Corolla Cross HEV, Corolla Altis HEV, Camry HEV, All New RAV4 GR Sport PHEV, All New Prius HEV), Hyundai (New Tucson, All New Santa Fe), Kia (Carnival), Nissan (All New Serena e-Power, Kicks e-Power), Wuling (New Almaz RS Pro Hybrid), MG (VS Super Hybrid), Honda (All New Honda Accord, All New Honda VR-V), dan Lexus (LBX, UX, RX, NX, LS, ES, LM), serta Great Wall Motor (Haval, Tank).
Perlu diingat bahwa PPnBM untuk mobil hybrid telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2021, yang menetapkan PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 40 persen dari harga jual untuk full hybrid (hingga 3.000 cc) dan 33 persen untuk plug-in hybrid. Insentif 3 persen ini tentu akan memberikan dampak positif terhadap daya beli dan pasar mobil hybrid di Indonesia.
Tinggalkan komentar