Berita-rakyat melaporkan pernyataan kontroversial Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang menyatakan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tak berhak menerima subsidi BBM jenis Pertalite. Pernyataan ini langsung memicu gelombang protes keras dari DPR RI, khususnya Komisi VI. Bahlil berargumen bahwa ojol termasuk kegiatan usaha, bukan individu yang berhak atas subsidi.
Baca Juga
Namun, Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, menolak keras pernyataan tersebut. "Pengemudi ojol adalah pelaku usaha mikro! Mereka menjual jasa transportasi dan layak mendapat bantuan," tegas Amin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/11/2024). Ia menekankan bahwa penghasilan para pengemudi ojol, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta orang di Indonesia, sangat bergantung pada biaya operasional yang rendah, termasuk harga BBM. Subsidi BBM, menurutnya, krusial untuk keberlangsungan ekonomi keluarga mereka.
Amin juga menyoroti pendapatan rata-rata pengemudi ojol yang berada di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dengan jam kerja panjang hingga 12 jam sehari tanpa libur. Kondisi ini, menurutnya, semakin memperkuat argumen bahwa mereka membutuhkan dukungan pemerintah, termasuk subsidi BBM. Pernyataan Bahlil, dinilai Amin, tidak berpihak pada pelaku usaha mikro dan berpotensi memicu gejolak sosial. Perdebatan ini pun semakin memanas dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai kebijakan subsidi BBM bagi kelompok masyarakat yang rentan.
Tinggalkan komentar