Perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar Resmi Berakhir! Siapa yang Dapat Hak Asuh Anak?

Perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar Resmi Berakhir! Siapa yang Dapat Hak Asuh Anak?

Berita-rakyat sebelumnya telah memberitakan keretakan rumah tangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Kini, kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Perceraian keduanya resmi diputuskan pada Jumat (29/11) lalu, berdasarkan salinan putusan perkara cerai yang dikeluarkan secara e-court. Putusan tersebut secara tegas menyatakan, "Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat Putus Cerai."

Yang menarik perhatian publik adalah keputusan mengenai hak asuh kedua anak mereka, Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar. Hak asuh anak jatuh sepenuhnya ke tangan Kimberly Ryder. Putusan tersebut berbunyi, "Bahwa 2 dua orang anak yang bernama Rayden dan Aisyah Moonlight Akbar di dalam pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya." Meski demikian, Edward Akbar tetap berkewajiban memberikan nafkah sebesar Rp6 juta per bulan untuk kedua anaknya, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya. "Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen)," demikian bunyi putusan.

Menariknya, permohonan nafkah Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, dan Maskan untuk Kimberly Ryder ditolak oleh majelis hakim. Keputusan ini, perlu digarisbawahi, belum bersifat final dan mengikat. Kedua belah pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding jika merasa keberatan. "Bahwa adapun Putusan tersebut tetap memberikan hak kepada Para Pihak utk mengajukan upaya hukum Banding selama 14 hari dalam hal pihaknya tidak menerima hasil putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut," jelas isi putusan tersebut. Publik pun kini menunggu langkah selanjutnya dari Kimberly Ryder dan Edward Akbar pasca putusan ini.

Perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar Resmi Berakhir! Siapa yang Dapat Hak Asuh Anak?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar