Berita-rakyat melaporkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara proaktif menyerahkan sejumlah barang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang-barang tersebut diduga merupakan gratifikasi dan diserahkan melalui tenaga ahlinya ke Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Langkah berani ini langsung mendapat pujian dari KPK.
Baca Juga
Menurut keterangan Muhammad Ainul Yaqin, Tenaga Ahli Menag, barang yang diserahkan berupa dua tas berisi bukhur (dupa khas Timur Tengah) dan oud (bahan wewangian), salah satunya bermerek Arabian Oud. Yaqin menegaskan penyerahan ini atas perintah langsung Menag, meskipun asal usul barang dan pengirimnya masih belum diketahui. "Bapak Menteri meminta kami mengantarkan barang yang beliau terima minggu lalu. Sampai saat ini, kami belum mengetahui siapa pengirimnya," jelas Yaqin.
Apresiasi tinggi dilayangkan KPK atas tindakan Menag Nasaruddin. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut langkah ini sebagai contoh pencegahan korupsi yang patut ditiru. "Ini langkah awal penting untuk mencegah korupsi," tegas Tessa.
KPK akan menyelidiki lebih lanjut status barang tersebut. "Kami akan menganalisis apakah barang ini termasuk gratifikasi terlarang dan menjadi milik negara, atau gratifikasi yang sah," tambah Tessa. KPK juga kembali mengingatkan seluruh ASN dan penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi yang diterima dalam waktu 30 hari kerja melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Misteri isi tas Menag pun kini menjadi sorotan publik.
Tinggalkan komentar