Berita-rakyat.co.id, Jakarta – Pemerintah memastikan hak pekerja tetap terlindungi di hari Pilkada Serentak 2024, 27 November mendatang. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, perusahaan wajib membayar upah lembur bagi karyawan yang tetap bekerja di hari libur nasional tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga
SE tersebut mengatur pelaksanaan hari libur nasional untuk pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang mencakup pemilihan legislatif, presiden dan wakil presiden, hingga pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Kemenaker menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada seluruh pekerja untuk menggunakan hak pilihnya. Jika terpaksa bekerja di hari tersebut, perusahaan wajib mengatur jadwal kerja agar pekerja tetap dapat menyalurkan hak pilihnya.
Lebih lanjut, SE tersebut secara tegas menyatakan bahwa pekerja yang tetap bertugas di hari Pilkada berhak atas upah lembur dan kompensasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini untuk menjamin kelancaran Pilkada di 545 daerah di Indonesia tanpa mengorbankan hak-hak buruh.
"Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga penghormatan terhadap hak demokrasi seluruh pekerja," tegas salah satu pejabat Kemenaker. Ia menambahkan bahwa setiap warga negara, termasuk pekerja, memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Dengan demikian, pemberian upah lembur menjadi jaminan perlindungan hak pekerja di tengah pelaksanaan pesta demokrasi.
Tinggalkan komentar