Berita-rakyat melansir, upaya mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, untuk membebaskan diri dari jeratan hukum kasus dugaan korupsi impor gula kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (26/11) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka Tom Lembong sah secara hukum dan sesuai prosedur. Putusan ini mencakup penolakan terhadap pokok perkara, provisi, dan eksepsi yang diajukan oleh pihak pemohon.
Baca Juga
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Tom Lembong akan berlanjut. Ia tetap berstatus tersangka dan kasusnya akan memasuki tahap pemberkasan hingga akhirnya disidangkan. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 terkait dugaan korupsi impor gula pada periode Kementerian Perdagangan 2015-2016. Selain Tom Lembong, seorang Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kejagung menyatakan penetapan tersangka tersebut telah didukung oleh bukti-bukti yang cukup. Kini, publik menantikan kelanjutan proses hukum dan pengungkapan fakta-fakta dalam kasus ini.
Tinggalkan komentar