Berita-rakyat mengabarkan penolakan Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) terhadap isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Keputusan ini mengejutkan publik karena pernikahan yang digelar Mei lalu dinyatakan tidak sah secara agama. Menurut Humas PA Jaksel, Suryana, masalahnya terletak pada rukun nikah yang tidak terpenuhi.
Baca Juga
Suryana menjelaskan, wali nikah yang digunakan bukanlah wali yang sah menurut hukum. Mahalini yang baru dua hari memeluk Islam saat menikah, otomatis walinya bukan orang tua kandungnya. "Yang menikahkan adalah seorang ustaz yang mengatasnamakan wali hakim. Padahal, undang-undang perkawinan jelas mengatur dua kriteria wali, yaitu wali nasab dan wali hakim," tegas Suryana.
Karena ketidaksesuaian prosedur tersebut, pernikahan Rizky dan Mahalini dianggap batal baik secara agama maupun negara. Pasangan ini pun diwajibkan melakukan akad nikah ulang dengan mengikuti prosedur yang benar. "Jika rukun nikah tidak lengkap, pernikahannya tidak sah. Jalan keluarnya adalah menikah ulang," jelas Suryana.
Meskipun demikian, Suryana menambahkan bahwa status hubungan Rizky dan Mahalini masih dianggap sebagai suami istri. "Statusnya tetap suami istri, tetapi secara hukum pernikahannya tidak sah karena ketidaktahuan mereka. Mereka tidak mengerti prosedur yang benar," pungkasnya. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut selebriti ternama dan mengungkap pentingnya memahami aturan perkawinan dalam agama dan negara.
Tinggalkan komentar