Berita-rakyat mengabarkan kabar mengejutkan terkait status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Permohonan isbat nikah keduanya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) ternyata ditolak! Majelis hakim menemukan kejanggalan dalam prosesi pernikahan mereka yang ternyata tak memenuhi syarat sah secara hukum.
Baca Juga
Menurut Suryana, Humas PA Jaksel, masalah utama terletak pada wali nikah. Pasangan selebriti ini tidak menggunakan wali nikah yang sesuai ketentuan Undang-Undang. "Salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi adalah wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," tegas Suryana saat ditemui di kantornya, Senin (25/11).
Lebih lanjut Suryana menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2005, wali hakim yang sah adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Namun, Rizky Febian dan Mahalini hanya menggunakan seorang ustaz sebagai wali nikah. "Walinya ini ustaz, bukan wali nasab dan bukan wali hakim. Wali nasab ada hubungan kekerabatan keluarga, kalau wali hakim dari Ketua KUA," jelas Suryana. Karena ketidaksesuaian ini, pernikahan mereka dianggap belum sah secara hukum.
Konsekuensinya, Rizky Febian dan Mahalini harus mengulang akad nikah di KUA agar pernikahan mereka diakui secara resmi, baik secara agama maupun negara. "Jadi kalau mau disahkan, Rizky Febian dan Mahalini harus mendaftarkan lagi pernikahannya ke KUA. Jadi harus nikah lagi," pungkas Suryana. Kabar ini tentu mengejutkan banyak penggemar pasangan tersebut.
Tinggalkan komentar