Berita-rakyat.com, Jakarta — Keadilan akhirnya berpihak pada Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Setelah berjuang panjang melawan tuduhan penganiayaan yang tak terbukti, ia dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (25/11). Putusan ini disambut gembira oleh berbagai pihak, terutama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Baca Juga
Majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa. Kasus ini bermula dari laporan orang tua murid berinisial D (8), yang merupakan anggota Polsek Barito, pada 26 April 2024. Laporan tersebut, yang menuduh Supriyani menganiaya siswanya, sempat viral di media sosial.
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menyebut vonis bebas ini sebagai kado terindah di Hari Guru Nasional 2024. "Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat," ujarnya kepada ANTARA di Jakarta.
PGRI sendiri aktif mengawal kasus ini sejak awal. Mereka turun langsung ke lapangan dan bahkan pada Oktober lalu telah meminta pembebasan Supriyani dari segala tuntutan hukum, mengingat seorang guru yang menjalankan tugasnya dengan profesional tak mungkin berniat menyakiti muridnya. Keputusan pengadilan ini pun menjadi bukti nyata perjuangan PGRI membela anggotanya dan menegakkan keadilan. Vonis bebas ini diharapkan menjadi preseden baik bagi perlindungan guru di Indonesia.
Tinggalkan komentar