Kasus Impor Gula Tom Lembong: Benarkah Kejagung Salah Sasaran?

Berita-rakyat sebelumnya memberitakan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus impor gula menuai kontroversi. Banyak pihak menilai langkah hukum tersebut keliru dan mempertanyakan dasar hukumnya. Pasalnya, kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong, ternyata dilindungi oleh Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004. Keputusan ini dikeluarkan merespon kelangkaan gula dan berdasarkan rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk Inkopkar.

Ahli Hukum Pidana, Prof. Mudzakkir, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap langkah Kejagung. Menurutnya, memidanakan Tom Lembong atas kebijakan impor tersebut adalah tindakan yang salah. "Peraturan menteri, peraturan presiden, atau PP, tidak bisa menjadi dasar hukum untuk memidanakan seseorang," tegas Prof. Mudzakkir saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (22/11). Ia menjelaskan bahwa Kepmenperindag merupakan peraturan teknis, bukan hukum formal. Pelanggaran terhadap peraturan teknis, menurutnya, harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sesuai, baik perdata maupun administrasi negara, bukan pidana.

Kasus Impor Gula Tom Lembong:  Benarkah Kejagung Salah Sasaran?
Gambar Istimewa : fajar.co.id

Prof. Mudzakkir mempertanyakan dasar hukum Kejagung dalam memproses kasus ini. Ia menilai, jika Kepmenperindag dijadikan dasar hukum pidana, maka hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011. "Suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika diatur dalam undang-undang atau hukum perdata," tambahnya. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas langkah Kejagung dan mengantarkan publik pada spekulasi mengenai motif di balik penuntutan mantan menteri tersebut. Kasus ini pun semakin menarik perhatian dan menimbulkan perdebatan sengit di kalangan hukum dan publik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar