Berita-rakyat mengabarkan, aktor Armor Toreador dituntut hukuman 6 tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Sidang tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (18/12), menuai protes keras dari pihak terdakwa.

Baca Juga
Kuasa hukum Armor, Irawansyah, menyatakan keberatannya atas tuntutan tersebut. Ia menilai terdapat ketidakadilan dan kejanggalan dalam proses persidangan. "Jaksa yang membacakan tuntutan adalah jaksa pengganti yang belum berpengalaman dan tidak memahami detail persidangan," ungkap Irawansyah kepada Berita-rakyat, mengutip pernyataan dari Detikcom.
Irawansyah menuding jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menguntungkan kliennya. Ia mencontohkan penggunaan video sebagai bukti KDRT yang menurutnya tidak valid, serta penggunaan visum yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak berwenang. "CCTV justru menunjukkan bahwa saudara terdakwa melerai pertengkaran, bukan melakukan KDRT," tegasnya.

Lebih lanjut, Irawansyah menambahkan, "Ada poin-poin dalam tuntutan yang bahkan tidak tercantum dalam dakwaan awal. Sepertinya tuntutan ini dibuat terburu-buru, hanya dalam waktu semalam," tambahnya dengan nada kecewa.
Atas dasar keberatan tersebut, pihak Armor Toreador akan mengajukan pledoi pada tanggal 24 Desember mendatang. Mereka berharap pledoi tersebut dapat membatalkan tuntutan 6 tahun penjara yang dinilai tidak berdasar pada fakta persidangan. Perjuangan hukum ini pun akan terus berlanjut untuk mencari keadilan bagi aktor tersebut.
Tinggalkan komentar