44.000 Napi Diampuni? Bahaya Mengintai!

Berita-rakyat mengabarkan rencana pemerintah untuk memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana. Keputusan yang diambil dalam rapat terbatas di Istana Negara pekan lalu ini menuai sorotan tajam dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). ICJR mendesak pemerintah untuk memastikan proses amnesti berlangsung transparan dan akuntabel, guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

Rencana pengampunan ini, menurut pemerintah, bertujuan mengatasi kelebihan kapasitas di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan (Rutan/Lapas) di Indonesia. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan empat kriteria napi yang akan dipertimbangkan: pelaku tindak pidana ITE terkait penghinaan kepala negara, napi dengan penyakit berkepanjangan atau gangguan jiwa, napi kasus makar tak bersenjata di Papua, dan napi narkotika yang seharusnya direhabilitasi.

44.000 Napi Diampuni?  Bahaya Mengintai!
Gambar Istimewa : fajar.co.id

Lebih lanjut, pemerintah berencana melibatkan para napi yang diampuni dalam program prioritas nasional, seperti swasembada pangan dan cadangan personel untuk keadaan darurat militer.

Maidina Rahmawati, Deputi Direktur ICJR, menyambut baik rencana tersebut dari sisi kemanusiaan dan hak asasi manusia. Namun, ia tegas menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas penuh dalam proses amnesti. ICJR khawatir, tanpa pengawasan yang ketat, program ini berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, ICJR mendesak pemerintah untuk mempublikasikan secara detail kriteria seleksi, mekanisme pengawasan, dan proses pelaksanaannya. Hal ini penting untuk memastikan amnesti ini benar-benar berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar